sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Poin penting Omnibus Law Ciptaker dan Perpajakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan draf dua dari lima RUU Omnibus Law yang akan dibahas oleh DPR.

Syah Deva Ammurabi
Syah Deva Ammurabi Selasa, 17 Mar 2020 06:07 WIB
Poin penting Omnibus Law Ciptaker dan Perpajakan

Pidato perdana Joko Widodo (Jokowi) setelah dilantik sebagai presiden periode 2019-2024, tepat pada 20 Oktober 2019, mengawali munculnya istilah Omnibus Law

Saat itu, Jokowi yang dilantik bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengungkapkan tengah merancang aturan untuk menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit. 

Dalam pidatonya, Jokowi memunculkan istilah Omnibus Law dua Rancangan Undang-undang (RUU) besar, yakni Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Kedua Omnibus Law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Belakangan, rencana RUU Omnibus Law bertambah menjadi setidaknya lima usulan. Selain RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, juga ada RUU Ibu Kota Negara, RUU Kefarmasian, dan RUU Sistem Politik Pemerintahan.

Akan tetapi, pemerintah baru mengusulkan draf RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan kepada DPR untuk dibahas. Surat presiden (surpres) tentang RUU Cipta Kerja telah diserahkan kepada DPR pada 12 Februari 2020. 

Surpres beserta naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja tersebut merevisi 79 Undang-Undang terdiri dari 15 bab, dan 174 pasal. Sedangkan, RUU Perpajakan merevisi sembilan UU menjadi 23 pasal.

"Akan kami gabungkan dan kami ajukan untuk direvisi secara berbarengan di DPR. Nah, ini mohon didukung. Jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin," kata Jokowi seperti dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Jumat (29/11).

Sebelum RUU Cipta Kerja, ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah telah menyerahkan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR pada Senin (5/2). Menkeu mengatakan RUU Perpajakan akan menyelaraskan sebelas UU dan 28 pasal.

Sponsored

Nantinya, RUU Omnibus Law Perpajakan akan memiliki enam klaster yang berisi insentif pajak. Bahkan, Sri Mulyani menyebut Omnibus Law ini diprediksi akan mengurangi penerimaan pajak negara hingga Rp86 triliun.

Simak laporan selengkapnya di artikel berjudul "Omnibus Law dan keinginan Jokowi sapu jagat regulasi lawas."

Infografik serba-serbi Omnibus Law. Alinea.id/Firgie Saputra

Berita Lainnya
×
tekid