Silat lidah pemerintah vs buruh dalam Omnibus Law

Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi terbesar di Asia Tenggara untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker.

Infografik adu argumen Omnibus Law Cipta Kerja antara pemerintah dengan buruh. Alinea.id/Oky Diaz Fajar

Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi terbesar di Asia Tenggara untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Pemerintah sudah menyerahkan draf undang-undang ‘sapu jagat’ itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pertengahan Februari silam. Draf itu akan dibahas usai reses DPR pada 23 Maret mendatang.

Seluruh serikat buruh pun akan bersatu membentuk gerakan besar menolak RUU Omnibus Law Ciptaker usai reses DPR mendatang. Aksi ini digadang-gadang bakal menjadi salah satu gerakan massa terbesar sepanjang sejarah Asia Tenggara.

Seluruh elemen pekerja dan mahasiswa bakal dilibatkan dalam aksi demonstrasi yang akan digelar di depan Gedung DPR-MPR RI ini. Tiga federasi besar pekerja Indonesia, yakni KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) pimpinan Said Iqbal, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) pimpinan Andi Gani, dan KSBSI bakal turun ke jalan hari itu.

Ratusan federasi pekerja lainnya juga bakal menggelar aksi serempak di wilayah dan daerah masing-masing. Tuntutannya sederhana; menuntut pemerintah membatalkan atau menghapus poin-poin Omnibus Law Ciptaker yang dinilai telah mendegradasi hak-hak buruh.