Tentang pemutakhiran data pemilih

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit), mendatangi langsung pemilih.

Ilustrasi kotak suara dalam pemilu. Alinea.id/Firgie Saputra

Pemuktakhiran data pemilih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pemilih dalam Pemilu 2024. Pendataan ini dilaksanakan pantarlih yang dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemungutan luar negeri (PPLN), mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Tugas pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Kesulitan lain yang ditemui Kholik adalah beberapa warga kerap berpindah tempat tinggal, sehingga sulit dikonfirmasi keberadaannya. “Dia sudah pindah dan tidak lapor RT pindah ke mana,” ujarnya.

Beberapa warga yang sudah berganti profesi, seperti menjadi anggota TNI atau Polri—yang tak diperkenankan memilih dalam pemilu—merupakan tantangan lain bagi Kholik.

“Kadang ada warga yang dia baru jadi polisi, tapi enggak masuk data pekerjaannya di RT. Awalnya kita masukin sebagai pemilih. Akhirnya, kita bolak-balik data ulang,” tuturnya.

Ia pun mengeluh honornya sebesar Rp1 juta sebagai pantarlih, yang menurutnya terbilang kecil. Padahal, ia mesti bolak-balik melakukan pendataan. Belum lagi aplikasi coklit (e-coklit) yang kerap bermasalah, sehingga terkadang menghambat kerjanya.