Kolom

Keadilan fiskal di sektor tambang: Menilai ulang PBB atas bumi produksi

Keuntungan perusahaan tidak muncul dari ruang kosong, melainkan dari bumi yang secara konstitusional dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan logika ini, PBB atas bumi produksi dapat dibaca sebagai bentuk pengembalian sebagian nilai ekonomi tambang kepada publik.

Rabu, 17 Juni 2026 15:55

Sektor pertambangan selalu berada di persimpangan antara kekayaan negara, kepentingan bisnis, dan hak publik. Di satu sisi, perusahaan tambang memperoleh manfaat ekonomi dari bumi, kandungan mineral, batubara, serta ruang produksi yang berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tersebut memberikan kontribusi yang adil bagi keuangan negara dan kesejahteraan rakyat. Salah satu instrumen fiskal yang sering luput dari perhatian publik, tetapi sangat penting dalam sektor ini, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi produksi.

PBB atas bumi produksi pertambangan bukan sekadar pajak atas tanah dalam pengertian biasa. Ia menyangkut penilaian terhadap bumi yang memiliki fungsi ekonomi khusus karena digunakan untuk kegiatan produksi pertambangan. Tanah tambang tidak dapat dipandang sama dengan tanah kosong, tanah permukiman, atau tanah komersial biasa. Di dalamnya terdapat potensi ekonomi, kegiatan ekstraksi, fasilitas pendukung, dan hubungan langsung dengan penerimaan negara.

Persoalannya, semakin kompleks nilai ekonomi suatu objek pajak, semakin besar pula risiko sengketa dalam penetapannya.
Di sinilah isu keadilan fiskal menjadi penting. Negara berhak memungut pajak dari kegiatan pemanfaatan bumi produksi. Hak itu lahir karena perusahaan tambang menggunakan ruang, tanah, dan kandungan sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi. Keuntungan perusahaan tidak muncul dari ruang kosong, melainkan dari bumi yang secara konstitusional dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan logika ini, PBB atas bumi produksi dapat dibaca sebagai bentuk pengembalian sebagian nilai ekonomi tambang kepada publik.

Persoalan tidak berhenti pada hak negara untuk memungut pajak. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah bagaimana negara menetapkan nilai objek pajak tersebut. Pemungutan pajak yang adil tidak cukup hanya didasarkan pada semangat meningkatkan penerimaan. Pajak harus dihitung dengan dasar yang objektif, transparan, dan dapat diuji. Tanpa akurasi penilaian, keadilan fiskal dapat berubah menjadi beban fiskal yang dipersoalkan. Negara memang berhak memungut, tetapi wajib pula menjelaskan dasar penetapan nilai secara rasional.

Ismail Rumadan Reporter
Sahputra Editor

Tag Terkait

Berita Terkait