Menimbang maslahat dan mudarat RUU KUHP

Upaya merevisi peraturan perundangan di bidang hukum justru menimbulkan kontroversi bahkan anarki.

Endiyah Puji Tristanti

Manusia secara fitrah menginginkan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Sementara Islam telah mendorong terjadinya perubahan kehidupan masyarakat, bahkan Islam telah memberikan arah yang jelas dalam memaknai perubahan. Yakni perubahan dalam bimbingan wahyu Ilahi.  

Alif laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (TQS. Ibrahim: 1)

Dalam konteks Indonesia hari ini, perubahan yang dibutuhkan adalah perubahan komprehensif yang revolusioner, mendasar dan menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan perubahan yang parsial, apalagi perubahan yang didorong motif kepentingan sesaat kelompok dan golongan tertentu.

Maka, kegaduhan di depan gedung perwakilan rakyat di pusat dan daerah untuk menolak pengesahan berbagai revisi undang-undang termasuk Revisi UU KUHP, akankah berakhir kebaikan mencapai maslahat bagi rakyat atau justru melahirkan mudarat.

Hukum kolonial ke hukum campur sari