Kolom

PPI-pendana publikasi ilmiah: Sebuah kekeliruan fatal

Kontroversi artikel PPI di jurnal MDPI memicu gugatan transparansi iuran, etika pendanaan riset–APC, serta tuntutan reformasi tata kelola PPI.

Rabu, 28 Januari 2026 19:18

Pada hari libur nasional tanggal 17 Januari 2026 yang sudah tidak lagi menjadi penggugur work from office (WFO) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ternyata mendapat sebuah kejutan yang sangat membagongkan (baca: membingungkan), di mana sebuah paper terbit di Publisher MDPI dengan judul “Reimagining Professional Associations in Disrupted Research Systems: A Hybrid Governance Model and Lessons from Indonesia” (Ika et al., 2025). Artikel tersebut ditulis oleh Penulis Utama yang juga sekaligus sebagai Ketua Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Pusat dan terbit di Jurnal Societies 2026, 16 (1), 17 (https://doi.org/10.3390/soc16010017).

Artikel tersebut termasuk kategori sebagai the Special Issue “Social Environmental Factors of anti/Prosocial Behaviour Development: Current Knowledge and Future Challenges”. Artikel tersebut jika ditelaah lebih lanjut tidak sesuai dengan kontrak pelaksanaan riset yang tercantum dalam SK PPI No. KEP-05/PP/PPIIV/2-25 tentang Penunjukan Tim Kajian Pentingnya Revitalisasi Kepemimpinan Wilayah PPI untuk Tahun 2026. Artikel tersebut berbicara terkait kebijakan desentralisasi riset yang menjadi penghambat atau mengganggu pelaksanaan riset di daerah. Di samping itu, pada bagian akhir artikel tersebut disebutkan tertera sumber pendanaan (funding) bahwa “Penelitian ini dan Article Processing Cost (APC) secara penuh didanai oleh PPI sesuai SK PPI No. KEP-05/PP/PPIIV/2-25”. Pernyataan pendanaan inilah yang memicu kontroversi di kalangan periset karena sebagian besar periset tidak mengetahui kalau PPI punya program yang dapat mendanai kegiatan riset dan pembayaran APC-nya.

Seiring dengan terbitnya artikel tersebut, banyak periset yang berkomentar negatif dengan mempertanyakan penggunaan dana iuran periset selama ini untuk membiayai kegiatan apa dan apa kepentingannya terhadap kemajuan dan kinerja para periset PPI. Hal ini sudah dikritisi oleh Subarudi (2023) bahwa tanpa perubahan nyata atas kiprah dan kinerjanya, maka PPI akan dikenang sebagai Perhimpunan Pengumpul Iuran, realitanya kritik tersebut diabaikan begitu saja. Sepertinya Pengurus PPI Pusat abai terkait usulan perbaikan kinerjanya dan secara mengejutkan telah membuat kebijakan atau keputusan yang fatal, dimana uang iuran anggota digunakan untuk kegiatan riset dan biaya penerbitan artikel (APC)-nya dan yang lebih mengherankan sebagian besar penulisnya adalah para peneliti yang sekaligus juga sebagai pengurus pada  kantor PPI Pusat.

Biaya untuk APC tidak murah sekitar Rp34 juta dan memunculkan banyak pertanyaan berupa: (1) apakah PPI sudah melakukan transformasi atau perubahan dengan membiayai APC suatu KTI; (2) sejak kapan PPI mulai membuka peluang bantuan riset dan bayar APC;  (3) apa kriteria dan indikator KTI yang mendapat pendanaan dari PPI; dan (4) apakah kegiatan mendanai riset dan APC tidak menyalahi etika dan juga AD/ART PPI.

Ada seorang penulis yang mencoba mengklarifikasi atas terbitnya paper “reimagining” tersebut, namun hal tersebut tidak menjawab pertanyaan, tetapi malah mencari bentuk pembenaran. Seharusnya penulis tersebut menklarifikasi bahwa penulisan tersebut sudah sesuai aturan dengan menunjukkan di pasal berapa dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang bisa membenarkan kalau APC diperbolehkan untuk dibayarkan oleh PPI.

Subarudi Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait