Polisi buru tiga pemegang saham SNP

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP)

Rilis Kasus Penipuan 14 Bank Mabes Polri, Selasa,(25/9), Antara Foto

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dengan perusahaan induk PT Cipta Mandiri Prima (Columbia). Kasus ini pun cukup menyita perhatian publik karena memiliki nilai kerugian fantastis mencapai Rp14 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga komputer induk perusahaan tersebut. Tiga unit komputer ini disinyalir menjadi alat bagi pelaku menjalankan kejahatannya.

"Tiga komputer induk milik Colombia sudah kami bawa. Mudah-mudahan kami mendapatkan data umum, jumlah nasabah dan data lainnya,"kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Mabes Polri, Selasa, (25/9).

Kasus pembobolan tersebut bermula ketika PT SNP mengajukan fasilitas pinjaman kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-2017. Pinjaman tersebut disertakan dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar. Namun belakangan Bank Panin menyadari telah terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

"Hal tersebut disadari Bank Panin dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan PT SNP diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan pencucian uang," kata Kombes Daniel Tahi Monang.