174 jaksa dikenakan sanksi karena pelanggaran disiplin

Dari ratusan jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin, 47 jaksa diberikan sanksi berat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar/pd.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan telah memberikan sanksi terhadap 174 jaksa karena melakukan pelanggaran disiplin selama 2019.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin merinci, dari 174 jaksa, 44 di antaranya telah dijatuhi hukuman ringan. Kemudian, sekitar 83 jaksa lainnya dijatuhkan hukuman sedang, dan 47 jaksa diberikan sanksi berat.

"Total penjatuhan hukuman disiplin terhadap para pegawai kejaksaan ada sebanyak 174 pegawai jaksa," tutur Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Burhanuddin menjelaskan, penindakan tersebut juga berasal dari adanya aduan masyarakat. Katanya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) telah menerima 765 aduan masyarakat.

"Semua aduan dari masyarakat di Inspektorat I dan Inspektorat V sudah diselesaikan oleh kami, total ada 765 aduan," kata Burhanuddin.