2 terdakwa hadirkan saksi meringankan

Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan, berencana mendatangkan ahli pidana dari Yogyakarta.

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Dok: Tangkapan layar/YouTube

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (2/1) kembali menggelar persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kedua terdakwa berkesempatan menghadiran saksi a de charge (saksi yang meringankan).

Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan, berencana mendatangkan ahli pidana dari Yogyakarta untuk membahas masalah ini. Ahli itu bernama Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII).

"(Saksi ahli) Muhammad Arif Setiawan darI UII Jogja," kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin, (2/1).

Berbeda dari Kuat, Ricky justru akan menyinggung terlebih dahulu dari sisi psikologi forensik. Pihaknya berencana memanggil ahli itu dari Universitas Indonesia (UI).

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengatakan, saksi ahli itu bernama Nathanael E. J. Sumampouw yang siap memberikan keterangan untuk pembelaan atas saksi dan ahli yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).