2 terdakwa hadirkan saksi meringankan
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan, berencana mendatangkan ahli pidana dari Yogyakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (2/1) kembali menggelar persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kedua terdakwa berkesempatan menghadiran saksi a de charge (saksi yang meringankan).
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan, berencana mendatangkan ahli pidana dari Yogyakarta untuk membahas masalah ini. Ahli itu bernama Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII).
"(Saksi ahli) Muhammad Arif Setiawan darI UII Jogja," kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin, (2/1).
Berbeda dari Kuat, Ricky justru akan menyinggung terlebih dahulu dari sisi psikologi forensik. Pihaknya berencana memanggil ahli itu dari Universitas Indonesia (UI).
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengatakan, saksi ahli itu bernama Nathanael E. J. Sumampouw yang siap memberikan keterangan untuk pembelaan atas saksi dan ahli yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kesempatan ini telah digunakan juga oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E). Pekan terakhir di 2022, dimanfaatkan ketiganya untuk menghadirkan para saksi yang meringankan beban dakwaan kepada mereka.
Pada kubu Sambo-Putri sudah menghadirkan dua ahli pidana dan pada sidang pekan lalu. Pada Selasa (3/1) adalah kesempatan terakhir keduanya menghadirkan saksi yang meringankan.
Mereka juga telah menyerahkan 35 bukti meringankan ke majelis hakim. Puluhan bukti meringankan itu meliputi video, foto-termasuk foto Yosua di hiburan malam-dokumen kepolisian, hingga hasil putusan perkara serupa diserahkan sebagai bukti meringankan.
Penasihat hukum Sambo-Putri Febri Diansyah mengatakan, salah satu ahli pidana dengan keilmuan dalam taraf profesor. Ialah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil.
Sementara pada kubu Richard Eliezer, telah membawa beberapa orang gacoan. Romo Franz Magnis-Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Reza Indragiri Amriel selaku psikolog forensik, Liza Marielly Djaprie sebagai psikolog klinik dewasa, dan ahli pidana Albert Aries.
Sebagai informasi, Sambo, Putri Kuat, Ricky, dan Eliezer, didakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB