2 tersangka suap PUPR Kabupaten Muara Enim jalani pemeriksaan di KPK

KPK telah menangkap dua tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (tengah) dikawal anggota Brimob Polda Sumsel saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi/pd.

Dua tersangka yang ditangkap pada kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, telah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Mereka, akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

"Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (27/4).

Saat disinggung terkait penahanan terhadap kedua tersangka, Fikri enggan menjawab. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menangkap dua tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Keduanya ditangkap setelah lembaga antirasuah mengembangkan kasus yang menyeret Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ahmad Yani 

"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB, Minggu (25/4) jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Minggu (26/4) malam.