26 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan BP Batam, 5 positif narkoba

Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam.

Ilustrasi unjuk rasa. Foto Unsplash.

Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam beberapa waktu lalu. Sementara, penyidik sempat mengamankan 28 orang dari aksi itu.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, mereka adalah pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar, dan kaca gedung kantor BP Batam serta pelemparan petugas dalam aksi tersebut.

"Sekarang ini sudah ditahan di rutan Polresta Barelang," katanya dalam keterangan, Rabu (13/9).

Para tersangka adalah bernama Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, Putra Bahari. 

Lima orang di antaranya diketahui positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu. Yakni bernama Faizal yang positif ganja; Laode Muhamad Iqbal, positif ganja; Donatus, positif ganja; Wahfii, positif sabu; dan putra bahri, positif sabu.