3 pemilik tanah di Depok dan Palembang diperiksa terkait korupsi DP4

Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelindo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019. Pemeriksaan ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang diperiksa merupakan pemilik tanah di dua daerah. Mereka diperiksa terkait para tersangka.

“Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM,” katanya dalam keterangan, Rabu (5/7).

Pertama adalah RAH yang diketahui merupakan seorang pemilik tanah di Depok. Kemudian dua lainnya adalah S dan J yang diketahui pemilik tanah di Palembang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud,” ujarnya.