3 tersangka dugaan suap RAPBD Jambi segera disidang

Ketiga tersangka berada di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan selama 20 hari ke depan.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD (RAPBD) Jambi 2017-2018. Karenanya, Selasa (27/10), penyidik antisuap melaksanakan tahap II kepada jaksa penuntut Umum (JPU).

Ketiganya, adalah eks Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi Cekman, bekas Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan, dan eks Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Tadjuddin Hasan dan kawan-kawan kepada JPU, " ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Selasa (27/10).

Ali mengatakan, ketiga tersangka berada di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan selama 20 hari ke depan telah menjadi kewenangan JPU.

Sementara itu, dalam proses penyidikan lembaga antirasuah telah memeriksa 79 orang sebagai saksi. Satu di antaranya adalah bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang merupakan terpidana gratifikasi dan pemberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.