KPK blokir rekening empat tersangka suap dana hibah Provinsi Jatim

Selain keempat tersangka. terdapat juga pemblokiran rekening pihak lain yang diduga terkait korupsi tersebut.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (Foto: Dokumentasi KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik para tersangka dalam kasus dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Rekening milik sejumlah pihak terkait juga turut diblokir.

"Benar, KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya, karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (27/1).

Kendati demikian, Ali tidak menguraikan identitas pihak lain yang rekeningnya turut diblokir. Ia hanya mengatakan, pemblokiran dilakukan sesuai kewenangan lembaga antikorupsi itu berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, maupun pihak terkait lainnya," ujar Ali.