5 petugas kebersihan digugat Rp1,7 triliun di PN Jaksel

Sebanyak lima petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) digugat ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun oleh seorang ibu berinisial MAK

Sebanyak lima petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) digugat ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun oleh seorang ibu berinisial MAK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas asus dugaan kekerasan seksual di JIS pada beberapa tahun lalu. / Istimewa

Sebanyak lima petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) digugat ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun oleh seorang ibu berinisial MAK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS pada beberapa tahun lalu.

"Gugatan diajukan oleh seorang ibu dari salah satu orang tua siswa dugaan korban berinisial MAK. Tuntutan ganti rugi juga dialamatkan kepada dua guru yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, JIS, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Richard Riwoe, kuasa hukum para petugas kebersihan melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/2).

Richard menyebutkan, hal itu terungkap dalam sidang pembacaan gugatan, Senin (11/1), dalam sidang di PN Jaksel yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi.

Richard mempertanyakan motif dari pihak penggugat sebenarnya karena bagi pihaknya, sejak kasus pidana ini diangkat sekian tahun lamanya, ada satu hal yang konsisten, yaitu tuntutan materi.

"Dulu tidak berhasil lewat kasus pidana, sekarang dituntut kembali lewat perdata. Masalah ini jangan dianggap sudah selesai, karena para petugas kebersihan dan guru sudah ditahan. Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat," ujar Richard.