6 alasan menggugat Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke PTUN

Gugatan ini dilayangkan sebagai upaya hukum atas sikap bebal, tidak peka dan ketidakpedulian yang ditunjukkan Presiden Jokowi dan DPR.

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5). Foto Antara/

Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

“Gugatan ini dilayangkan sebagai upaya hukum atas sikap bebal, tidak peka dan ketidakpedulian yang ditunjukkan Presiden Jokowi dan DPR terhadap suara dan kepentingan masyarakat,” ujar kuasa hukum penggugat Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).

Arif menyayangkan, presiden dan DPR tetap ngotot melanjutkan pembahasan untuk pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Meski telah dikecam dan dituntut warga dari berbagai elemen untuk mencabut dan menghentikan pembahasan RUU bermasalah itu.

Terdapat enam alasan mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja digugat. Pertama, Omnibus Law RUU Cipta Kerja cacat prosedur dan substansi. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dipaksakan Presiden bersama DPR untuk dibahas dan disahkan.