8 menteri belum lapor LHKPN, KPK: Sebaiknya berhenti saja

KPK mencatatat, dari total 348.896 wajib lapor, baru 69,86% yang telah melaporkan LHKPN.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga hari terakhir (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB, masih terdapat delapan menteri dari total 32 menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. 

Kedelapan menteri itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Kemudian, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto; Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Mariani Soemarno; Menteri Pariwisata, Arief Yahya; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Redormasi Birokrasi, Syafruddin; dan Menteri Sekretaria Negara, Pratikno.

Menanggapai hal itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan para pejabat tersebut sebaiknya berhenti sementara dari tugasnya. Setidaknya sampai mereka betul-betul telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. 

“Yang belum melapor LKHPN sementara berhenti saja, tidak menjalankan tugasnya terlebih dahulu. Walau tidak ada sanksi, namun secara moral sebaiknya saran saya kalau belum lapor jangan jadi pejabat negara dulu, habis lapor baru nanti menjabat lagi,” kata Saut saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Senin, (1/4).