sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

8 menteri belum lapor LHKPN, KPK: Sebaiknya berhenti saja

KPK mencatatat, dari total 348.896 wajib lapor, baru 69,86% yang telah melaporkan LHKPN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Apr 2019 14:32 WIB
8 menteri belum lapor LHKPN, KPK: Sebaiknya berhenti saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga hari terakhir (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB, masih terdapat delapan menteri dari total 32 menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. 

Kedelapan menteri itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Kemudian, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto; Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Mariani Soemarno; Menteri Pariwisata, Arief Yahya; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Redormasi Birokrasi, Syafruddin; dan Menteri Sekretaria Negara, Pratikno.

Menanggapai hal itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan para pejabat tersebut sebaiknya berhenti sementara dari tugasnya. Setidaknya sampai mereka betul-betul telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. 

“Yang belum melapor LKHPN sementara berhenti saja, tidak menjalankan tugasnya terlebih dahulu. Walau tidak ada sanksi, namun secara moral sebaiknya saran saya kalau belum lapor jangan jadi pejabat negara dulu, habis lapor baru nanti menjabat lagi,” kata Saut saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Senin, (1/4).

Saut mengatakan, berdasarkan catatannya sampai hari penutupan tidak ada satu pun lembaga negara yang meraih tingkat kepatuhan sampai 100%. Dalam data pelaporan harta kekayaan terakhir, terdapat 243.755 orang atau 69,86% dari total 348.896 wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaan kepada lembaga antirasuah itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina, mempertanyakan komitmen penyelenggara negara yang belum melapor LKHPN. Menurut dia, seharusnya para pejabat negara tersebut dapat melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu pelaporan berakhir.

"KPK padahal sudah mengingatkan jauh-jauh hari soal penyerahan LHKPN. Namun, komitmen  pejabat soal ini masih minim. KPK dan publik patut mengawasi dan mempertanyakannya,” kata Almas.

Sponsored

Almas mengatakan, pihaknya menyoroti lembaga penyelenggara negara seperti DPR yang tingkat kepatuhannya hanya 49,10%. Menurut dia, angka tersebut masih terbilang rendah. Seharusnya pejabat negara yang merupakan wakil rakyat itu dapat memberi contoh kepada penyelenggara negara lainnya.

"Mereka seharusnya melaporkan LKHPN tidak sampai deadline seperti ini. Ini memprihatinkan sekali,  mereka seharusnya menjadi contoh,” katanya.

Menurut Almas, tidak ada alasan bagi pejabat negara belum menyerahkan LHKPN. Pasalnya, saat ini KPK sudah menyediakan layanan pelaporan berbasis online. Selain itu, upaya KPK mengimbau para penyelenggara negara agar menyerahkan LKHPN sudah dilakukan dari jauh-jauh hari. 

Karena itu, ia meminta kepada pejabat negara yang belum melaporkan LKHPN kepada KPK untuk segera melapor. Selain itu, dia meminta kepada KPK agar dapat mempublikasikan daftar nama penyelenggara negara yang belum melaporkan LKHPN.

"Walaupun telat sebaiknya segera menghubungi KPK saja. Kami juga dorong KPK untuk umumkan saja nama-nama penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN. Agar publik juga bisa ikut mengingatkan," ujar Almas.

Seperti diketahui, KPK mencatat di level eksekutif, ada 269.273 orang yang wajib lapor LHKPN. Dari jumlah itu, 192.899 orang sudah lapor dan 76.374 orang belum lapor. Tingkat kepatuhan mencapai 71,64%. Di tingkat Yudikatif, ada 23.836 orang tercatat sebagai wajib lapor. Sebanyak 14.235 sudah lapor dan 9.601 belum lapor.  Tingkat kepatuhan yakni 59,72%.

Selanjutnya, di level Legislatif MPR tercatat ada 8 orang wajib lapor. Namun, yang sudah melapor hanya enam orang dan yang belum lapor dua orang. Tingkat kepatuhan tercatat 75,00%.

Sedangkan Legislatif DPR ada total wajib lapor sebanyak 556 orang. Baru melapor 273 orang dan yang belum lapor 283 orang. Dengan demikian, tingkat kepatuhan mencapai 49,10%.

Berikutnya, Legislatif  DPD. Sebagai pihak wajib lapor sebanyak 132 orang. Dari jumlah itu, 97 orang sudah lapor dan belum lapor 35 orang. Tingkat kepatuhan tercatat 73,48%. Selanjutnya Legislatif  DPRD yang keseluruhan wajib lapor mencapai 17.551 orang. Dari jumlah itu, 9.038 orang sudah lapor. Sementara 8.513 orang belum lapor. Tingkat kepatuhan pelaporan di DPRD tercatat 51,50%.

Terakhir di tingkat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Total wajib lapor tercatat 28.343 orang. Adapun yang sudah melapor 24.243 orang dan yang belum 4.100 orang. Tingkat kepatuhan mereka melaporkan LHKPN baru mencapai angka 85,53%. 

Jika dikalkulasikan, maka total keseluruhan pihak yang tercatat sebagai wajib lapor sebanyak 348.896 orang. Dari jumlah itu, yang sudah lapor 243.755 orang. Sedangkan pihak yang belum melapor 105.141 orang. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib lapor secara keseluruhan baru mencapi 69,86%.

Berita Lainnya
×
tekid