8 pengunjuk rasa protes Jokowi, dinilai ganggu ketertiban umum

Para pengunjuk rasa dinilai polisi mengganggu ketertiban umum selama menggelar aksinya.

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia tengah menggelar aksi demonstrasi. /instagram.com/edgardjhosuasilalahii.

Sebanyak delapan orang anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang sempat ditangkap polisi karena aksi protesnya terhadap kinerja Presiden Joko Widodo kemarin, Jumat (5/4), sudah dibebaskan.

"Kabarnya begitu. Sudah dibebaskan," ujar Kapolsek Kramat Jati, Komisaris Polisi Nurdin AR ketika dikonfirmasi reporter Alinea.id, Sabtu (6/4).

Mereka ditahan di Polres Jakarta Timur. Para pengunjuk rasa itu ditangkap usai menggelar aksi tuntutan terhadap pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, terkait perlindungan buruh migran RI di luar negeri, kasus korupsi, dan kasus hak asasi manusia. Mereka menggelar demonstrasi di depan kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/4).

Akan tetapi, menurut Nurdin, penangkapan kedelapan pengunjuk rasa tersebut bukanlah karena muatan tuntutan yang disuarakan. Namun, hanya sebatas masalah tata tertib belaka. Mereka dinilai telah melanggar prosedur penyampaian pendapat di depan umum.

"Mereka tidak ada izin, dan melakukan aksi bakar ban di tengah jalan sehingga mengganggu ketertiban umum. Makanya ditangkap hari itu juga," katanya.