sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

8 pengunjuk rasa protes Jokowi, dinilai ganggu ketertiban umum

Para pengunjuk rasa dinilai polisi mengganggu ketertiban umum selama menggelar aksinya.

Soraya Novika
Soraya Novika Sabtu, 06 Apr 2019 18:54 WIB
8 pengunjuk rasa protes Jokowi, dinilai ganggu ketertiban umum

Sebanyak delapan orang anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang sempat ditangkap polisi karena aksi protesnya terhadap kinerja Presiden Joko Widodo kemarin, Jumat (5/4), sudah dibebaskan.

"Kabarnya begitu. Sudah dibebaskan," ujar Kapolsek Kramat Jati, Komisaris Polisi Nurdin AR ketika dikonfirmasi reporter Alinea.id, Sabtu (6/4).

Mereka ditahan di Polres Jakarta Timur. Para pengunjuk rasa itu ditangkap usai menggelar aksi tuntutan terhadap pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, terkait perlindungan buruh migran RI di luar negeri, kasus korupsi, dan kasus hak asasi manusia. Mereka menggelar demonstrasi di depan kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/4).

Akan tetapi, menurut Nurdin, penangkapan kedelapan pengunjuk rasa tersebut bukanlah karena muatan tuntutan yang disuarakan. Namun, hanya sebatas masalah tata tertib belaka. Mereka dinilai telah melanggar prosedur penyampaian pendapat di depan umum.

"Mereka tidak ada izin, dan melakukan aksi bakar ban di tengah jalan sehingga mengganggu ketertiban umum. Makanya ditangkap hari itu juga," katanya.

Menurut Nurdin, mereka telah menggelar aksi tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, termasuk aksi yang terakhir kemarin. Setiap melakukan aksi, mereka dinilai kerap memprovokasi saat polisi memberikan pengawalan.

Puncaknya kemarin, kata Nurdin, mereka kembali memprovokasi dengan cara membakar ban hingga mengganggu arus lalu lintas. Polisi pun akhirnya terpaksa membubarkan aksi, karena sudah sekian kali dinilai mengganggu ketertiban.

"Kemarin aksi mereka itu bahkan ada polisi yang kena lemparan batu," tuturnya.

Sponsored

Nurdin juga menambahkan, dari kedelapan pengunjuk rasa yang ditangkap ternyata tidak semuanya berstatus mahasiswa. "Itu bukan mahasiswa, alumni sepertinya. Mungkin ada mahasiswa beberapa orang saja," katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya langsung mengamankan para pengunjuk rasa ketika melakukan aksinya. Menurut Ady, pihaknya kemudian memeriksa dan mengambil keterangan mereka.

Ady menuturkan, total pengunjuk rasa ada 15 orang. Pihaknya hanya mengamankan delapan orang.

"Kita berikan pembinaan dan pemahaman bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum. Sudah dikembalikan," kata Ady ketika dihubungi, Sabtu (6/4).

Berita Lainnya
×
tekid