Absen tiga bulan, Edward Soeryadjaya dijebloskan ke penjara

Selama tiga bulan Edward menjalani perawatan di RS Medistra.

Anggota kepolisian berjaga di ruang tahanan Polresta Palembang, Sumsel, Minggu (5/5)./ Antara Foto

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS) telah kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Edward sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medistra dan belum menghuni sel tahanan setelah hakim menjatuhkan hukuman padanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, terdakwa telah usai menjalani perawatan selama tiga bulan. 

"Terdakwa kasus korupsi Dapen PT Pertamina itu atas nama ESS sempat dirawat di RS Medistra pada 13 Maret 2019 lalu. Tapi saat ini terdakwa sudah kembali menghuni sel tahanannya," kata Mukri melalui keterangan resminya, Kamis (20/6).

Mukri menjelaskan, pihak RS Medistra dan RSU Adyaksa telah mengeluarkan surat keterangan medis untuk terdakwa Edward. Dia dinyatakan dapat melakukan rawat jalan dan tidak perlu lagi menjalani rawat inap. Edward pun langsung menuju Rutan Kejagung pada Selasa (18/6) lalu. 

"Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada Selasa (18/6) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Mukri.