Agus Marto diperiksa KPK atas kewenangan selaku Menkeu era SBY

Mantan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kewenangannya.

Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5). / Antara Foto

Mantan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kewenangannya.

Agus yang menjadi Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu usai menjalani rangkaian pemeriksaan di KPK. Agus dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) dengan tersangka eks Komisi II DPR RI Markus Nari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap eks Menteri Keuangan era SBY itu dilakukan untuk mendalami proses penganggaran paket penerapan e-KTP. Pasalnya, saat proyek e-KTP berlangsung, Agus menjabat sebagai Menkeu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi Menteri Keuangan RI," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Di tempat yang sama, Agus menjelaskan kewenangan Menkeu dalam penganggaran tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam peraturan itu dijelaskan kewenangan dan tanggung jawab Menkeu ialah pengelola fiskal atau bendahara umum negara.