Ajukan praperadilan, Eggi Sudjana pertanyakan tuduhannya berubah

Eggi Sudjana disebut berbicara sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana./Foto: Ist

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, resmi mengajukan praperadilan ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar. Pengajuan praperadilan tersebut dilayangkan pada Jumat (10/5) dengan registrasi bernomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atau ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam laporan saudara Supriyanto,” kata Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, (10/5).

Sebagai kliennya, kata Pitra, Eggi Sudjana tidak pernah melakukan ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong. Pitra mengklaim, pernyataan yang disampaikan Eggi Sudjana soal people power merupakan hasil aspirasi masyarakat. Terlebih, Eggi Sudjana berbicara sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Untuk membuktikan kliennya betul-betul tergabung dalam tim advokasi BPN, Pitra mengatakan, itu bisa dibuktikan dengan SK BPN mengenai hal tersebut. Bahkan, surat keputusan itu sudah ditandatangani Ketua BPN, Djoko Santoso. 

Lebih lanjut, Pitra mengaku kecewa atas penetapan status tersangka kliennya yang disematkan Polda Metro Jaya. Apalagi, tuduhan yang dilaporkan relawan Jokowi-Ma’ruf ke Bareskrim Polri berubah. Ia merasa heran dan mempertanyakan tuduhan yang menjerat Eggi Sudjana tiba-tiba berubah. Dari yang sebelumnya penghasutan, menjadi tindak pidana makar.