Akbar Alamsyah tiga kali pindah rumah sakit sebelum meninggal

Biaya pengobatan Akbar Alamsyah selama dirawat akan ditanggug Polri.

Aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP yang berujung ricuh. Antara Foto

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membenarkan Akbar Alamsyah, korban kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan pada 24-25 September 2019 meninggal dunia.

Koordinator KontraS, Yati Andriyani, mengatakan dirinya mengetahui informasi tersebut dari pihak keluarga korban. "Benar (meninggal), sekitar satu setengah jam yang lalu keluarga mengabarkan,” kata Yati melalui pesan singkat kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (10/10).

Meninggalnya Akbar Alamsyah menjadi catatan kelam dalam aksi menyampaikan pendapat. Pasalnya, selain Akbar, ada korban lainnya yang juga meninggal dunia. Itu antara lain dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara yakni Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. Keduanya mahasiswa itu tewas tertembak peluru tajam.

Sedangkan Akbar, kata Yati, tewas karena mengalami luka di bagian kepala dan pinggir telinganya. Sebelumnya, sempat beredar informasi Akbar hilang pascademonstrasi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang berujung ricuh pada Mnggu terakhir di bulan September 2019.

Yati mengungkapkan, pihak keluarga sudah tiga kali memindahkan Akbar ke rumah sakit berbeda agar bisa tertolong. Awalnya Akbar dirawat di RS Pelni. Kemudian ia dipindahkan ke RS Bhayangkara. Setelah itu dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto.