Akomodir 3 DOB Papua, Komisi II DPR harap Perppu Pemilu terbit September

Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui diterbitkannya Perppu untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam UU No.7/2007.

Ilustrasi penerbitan Perppu Pemilu. Foto perludem

Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berharap, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera terbit pada September 2022 ini. Menurut dia, Perppu ini diterbitkan untuk mengakomodir pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Diketahui, Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui diterbitkannya Perppu untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam UU No.7/2007 tentang Pemilu pascapembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Saya kira dalam waktu dekat, maksimal tiga minggu ke depan, Perppu itu harus sudah diterbitkan," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (2/9).

Perppu Pemilu perlu cepat diterbitkan karena beberapa tahapan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB membutuhkan payung hukum.

Politikus PDIP ini mencontohkan tahapan pencalonan DPD sudah dimulai Desember 2022 dan perlu payung hukum untuk pelaksanaan di 3 DOB Papua tersebut.