sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akomodir 3 DOB Papua, Komisi II DPR harap Perppu Pemilu terbit September

Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui diterbitkannya Perppu untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam UU No.7/2007.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Sep 2022 19:27 WIB
Akomodir 3 DOB Papua, Komisi II DPR harap Perppu Pemilu terbit September

Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berharap, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera terbit pada September 2022 ini. Menurut dia, Perppu ini diterbitkan untuk mengakomodir pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Diketahui, Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui diterbitkannya Perppu untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam UU No.7/2007 tentang Pemilu pascapembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Saya kira dalam waktu dekat, maksimal tiga minggu ke depan, Perppu itu harus sudah diterbitkan," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (2/9).

Perppu Pemilu perlu cepat diterbitkan karena beberapa tahapan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB membutuhkan payung hukum.

Politikus PDIP ini mencontohkan tahapan pencalonan DPD sudah dimulai Desember 2022 dan perlu payung hukum untuk pelaksanaan di 3 DOB Papua tersebut.

"Mungkin dalam minggu depan, kami akan rapat bersama dengan Mendagri, penyelenggara pemilu untuk kemudian menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM terkait Perppu tersebut, sebelum nantinya Mendagri menyampaikan ke Presiden dan akan dinormakan dalam bentuk Perppu," ungkap dia.

DPR dan pemerintah sudah menyepakati penerbitan Perppu sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB Papua. Perppu lebih efektif jika dilakukan revisi UU Pemilu.

"Kenapa Perppu? Karena kita menghindari proses yang dinamikanya cukup tinggi di DPR dalam rangka revisi UU Pemilu," pungkas Rifqi.

Sponsored

Harapan senada disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar agar Perppu diterbitkan pada September ini.

"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

Bahtiar menyebut, bahwa pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.

"Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali. Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu," ungkap dia.

Bahtiar mengatakan proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.

"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi undang-undang, perintahnyakan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid