Alasan keamanan, sidang etik Wahyu Setiawan pindah ke KPK

DKPP akan menghadirkan Wahyu sebagai pihak teradu serta jajaran Bawaslu dan KPU sebagai pihak pengadu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pihak teradu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dipastikan digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan, kepastian itu setelah dirinya menemui Deputi Penindakan KPK untuk berkoordinasi mengenai penyelenggaraan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu.

"Mengenai tempatnya, karena sejumlah pertimbangan KPK, misal keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan melaksanakan sidang di KPK. Waktu tetap pukul 14.00 WIB," kata Muhammad, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

DKPP akan menghadirkan Wahyu sebagai pihak teradu serta jajaran Bawaslu dan KPU sebagai pihak pengadu. Dalam aduannya, Wahyu dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri lantaran telah menerima suap dari caleg PDIP Harun Masiku. Bahkan, Wahyu dinilai tidak bersikap profesional dengan menerima uang panas tersebut.

Sidang akan digelar secara tertutup lantaran pertimbangan KPK. Dengan demikian, awak media tak dapat meliput sidang tersebut.