Alhamdulillah, Lapas Gunung Sindur sudah tidak lagi overload

Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur saat ini memiliki empat blok, satu kamar dapur, dan satu sel isolasi.

Kondisi di Lapas Kelas II A Gunung Sindur. Dokumentasi Lapas Kelas II A Gunung Sindur

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur memastikan, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh hak-haknya. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, selama menjalani pidana di dalam Lapas, WBP memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur. Bahkan sejumlah aktivitas fisik diberikan dalam pelatihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi. 

“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun. Meski demikian, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membuka kesempatan seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat luas untuk kemajuan Lapas yang lebih baik,” kata Mujiarto dalam keterangannya, Rabu (23/3). 

Kondisi terkini, para warga binaan tidak lagi berdesakan dalam ruang tahanan. Atensi kepada warganya terus diberikan sebelum nantinya dikembalikan kepada masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. 

“Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana. Alhamdulillah seperti kamar misalnya, mereka bisa menempati kamar yang layak dan tidak berdesak-desakan,” ujar Mujiarto.