Ambroncius tersangka ujaran rasial resmi ditahan

Bareskrim sebut Ambronsiun ditahan sejak hari ini.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan Ambronsius Nababan usai memeriksanya sebagai tersangka tindak pidana ujaran mengandung rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin (26/1) sore.

"Ya, betul ditahan sejak hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa lima saksi, ahli pidana dan ahli bahasa.

Dia menuturkan, penyidik sudah menjemput Ambroncius sore tadi dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Ambroncius langsung dilakukan penahanan.

"Penahanan adalah wewenang penyidik," ujarnya.