Amnesty Internasional minta KPK hormati penyelidikan Komnas HAM

KPK transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemecatan 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja.

"Karena itu, kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK melaporkan TWK kepada Komnas HAM karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK tersebut. Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Usman meminta KPK transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK. Termasuk hal  yang membedakan 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan ‘pembinaan’.

"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," kata dia.