sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesty Internasional minta KPK hormati penyelidikan Komnas HAM

KPK transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 26 Mei 2021 16:31 WIB
Amnesty Internasional minta KPK hormati penyelidikan Komnas HAM

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemecatan 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja.

"Karena itu, kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK melaporkan TWK kepada Komnas HAM karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK tersebut. Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Usman meminta KPK transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK. Termasuk hal  yang membedakan 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan ‘pembinaan’.

"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," kata dia.

Menurut Usman, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”

Selain itu, hak individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurutnya, definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1999, sebagai setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.

Dalam hukum nasional sekalipun, kata dia, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.

Sponsored

Diketahui, dalam konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK akan diberhentikan.

Alexander mengatakan, berdasarkan rapat dengan BKN, Kemenpan RB, Kemkumham dan asesor TWK, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan dan karena itu akan diberhentikan.

Berita Lainnya
×
tekid