Anggota DPR inisial DK dilaporkan kasus pelecehan seksual, MKD bakal proses

DK dilaporkan melakukan pelecehan seksual di Jakarta, Semarang dan Lamongan.

ilustrasi. Istimewa

Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengaku belum mendapat pengaduan terkait kasus itu. Namun, kata dia, MKD siap memprosesnya bila ada aduan tersebut. 

"Sejauh ini belum ada info karena kami (DPR) masih reses. Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).

Menurut Pasal 8 aturan tersebut, tegas Habiburokhman, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka MKD akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastilan semua prosedur dijalankan," tegas politikus Partai Gerindra ini.

Berdasarkan dokumen yang diterima Alinea.id, dugaan pelecehan seksual anggota DPR DK sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.