Arief Budiman dan Evi Manik gugat putusan DKPP di MK

Kerugian konstitusional pemohon Evi Novida Ginting Manik diberhentikan DKPP dalam putusan DKPP Nomor 317-PKEDKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Google Maps/Budi Santoso

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan permohonan uji materi Undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan didaftarkan ke panitera MK, Rabu (23/6) hari ini.

Para Pemohon saat ini masih menjabat anggota KPU periode 2017-2022. Keduanya mengajukan uji materi karena dirugikan hak konstitusionalnya oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat 13 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kuasa hukum pemohon, Fauzi Heri, mengatakan, sifat putusan DKPP yang final dan mengikat merugikan hak konstitusional kliennya untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.

"Dengan keberadaan pasal itu, hak para pemohon untuk melakukan upaya hukum di pengadilan terhalangi. Kami akan buktikan dengan 73 alat bukti yang sudah kami bawa," kata Fauzi dalam keterangannya.

Menurut dia, putusan MK Nomor 31/2013 sebagaimana didalilkan dalam halaman 73 yang menyatakan, untuk menghindari ketidakpastian hukum atas adanya ketentuan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak tepat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya oleh karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh UU.