Kejagung: Aset tersangka Jiwasraya disembunyikan di 10 negara

Kepemilikan aset disamarkan dengan mengatasnamakan identitas orang lain atau perusahaan.

Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya _Persero_ yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/01/20). Foto Antara/Reno Esnir.

Kejaksaan Agung mengungkapkan jumlah negara tempat penyembunyian aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di luar negeri. Tak dirinci nama negara-negara yang dimaksud karena penyidikan masih berlangsung.  

"Ada 10 negara (tempat menyembunyikan aset), tapi tidak bisa kami beberkan karena nanti dipindahkan asetnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Sebelumnya, Febrie menyebut di antara negara tersebut adalah Singapura dan Eropa. Aset yang disembunyikan di luar negeri, berkatain dengan lima orang tersangka yang identitasnya belum dibuka.

Febrie menuturkan, penyidik telah menyerahkan data terkait aset di 10 negara tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Pusat Pelaporan Administrasi dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penelusuran yang dilakukan tiga instansi tersebut.

Menurut Febrie, para tersangka menyembunyikan aset hasil tindak pidana tersebut dengan menyamarkan kepemilikannya. Mereka menyimpannya dalam sejumlah rekening atas nama perorangan atau pun perusahaan.