APJII: Asing ambil keuntungan dari data pengguna internet Indonesia

APJII dorong penyimpanan data dalam negeri di RUU Perlidungan Data Pribadi.

Ilustrasi pengguna internet/Pixabay.

Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi (PDP) masih menjadi perbincangan di ruang publik. Kendati RUU PDP telah masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021, namun masih banyak masukan berbagai pihak dalam konteks subtansi RUU tersebut.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengatakan, sejatinya RUU PDP sangat urgen untuk disahkan DPR RI. Pasalnya, melaui RUU PDP ini, masalah-masalah yang berkaitan dengan data pribadi dinilai bisa diselesaikan.

Namun demikian, APJII menginginkan agar DPR RI bisa memperhatikan secara detail setiap subtansi yang ada dalam RUU tersebut. Salah satunya yang berkaitan dengan kedaulatan data.

"Pada saat ini masih banyak data pengguna internet Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki secara ekonomi oleh pihak asing tanpa ada benefit bagi kepentingan bangsa Indonesia secara maksimal," kata Jamalul dalam webinar Alinea Forum bertajuk 'Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi' pada Selasa (21/7).

Menurut Jamalul, berangkat dari kasus ini, harusnya dalam RUU PDP dapat dirancang juga bagaimana negara bisa mengoptimalkan penyimpanan data di dalam negeri saja. Tujuannya, agar negara tidak dirugikan secara ekonomi, termasuk dilemahkan pertahanan dan keamanannya oleh pihak asing.