Auditor Kemenkominfo dan Tujuh Tim Pokja diperiksa soal TPPU

Saat itu, Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki, bukan tanpa alasan. Pangkalnya, memiliki kaitan dengan kasus ini.

Foto: Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan orang. 

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, satu saksi adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara tujuh lainnya adalah anggota Tim Pokja yang juga merupakan pegawai BAKTI.

"Ada pun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windy Purnomo)," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (4/7).

Para anggota Tim Pokja itu adalah WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ, dan DA. Mereka semua turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bersama DS.