sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas usut pihak yang rintangi kasus TPPU Kemenkeu Rp349 T

Penghalangan dilakukan dengan dalih diskresi sehingga proses penanganannya jalan di tempat.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 11 Sep 2023 17:24 WIB
Satgas usut pihak yang rintangi kasus TPPU Kemenkeu Rp349 T

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tengah mengusut beberapa pihak yang menghalangi pengusutan  transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, perintangan tersebut membuat kasus jalan di tempat.

Ketua Pengarah Satgas TPPU, Mahfud MD, mengatakan, penghalangan ini dilakukan dengan dalih diskresi. Akibatnya, berkas yang bermasalah, seperti surat tertentu, tidak dapat ditindaklanjuti.

"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (11/9).

Soal diskresi ini, menurut Mahfud, juga akan dipastikan kebenarannya. Sebab, pemberian diskresi dilakukan jika bermanfaat dalam penyelesaian kasus.

"Tetapi, yang mau kita selidiki apa betul [bermanfaat]? Siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya? Nah ini belum bisa dibuka sekarang. Itu bagian [kerja] satgas," tuturnya.

Ia lantas berkaca pada kasus TPPU oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Ia menemukan pihak yang dicurigai melindungi Panji.

Namun, saat dikonfrontasi, yang bersangkutan membantah. Karenanya, kepolisian langsung bertindak cepat.

"Kayak kasus Panji Gumilang itu, sudah ada ini dilindungi. Sesudah saya tanyakan, 'Anda melindungi?' Enggak tuh [jawabnya]. Ya, kita ambil. Kan, gitu. Jadi, terkadang orang pinjam nama orang. Ya, ini apa betul apa enggak? Gitu. Nanti kita cari," urainya.

Sponsored

Satgas TPPU terus menelusuri kasus dugaan transaksi ganjil di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun. Terbaru, Satgas mengelompokkan 4 kelompok pada 300 surat yang dinilai bermasalah.

Pertama, transaski sudah ada yang terselesaikan, tapi tak dilaporkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat bermasalah. Kedua, ada transaksi yang masih terus ditindaklanjuti karena belum selesai.

Ketiga, transaksi yang tengah berproses. Terakhir, pendalaman khusus.

"Yang sedang berproses sekarang itu sudah di KPK, di pengadilan, di KPK, di kejaksaan, dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan," ucap Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid