Masa kerja Tim Bentukan Paripurna penyiraman air keras Novel Baswedan diperpanjang tiga bulan, sebab hingga kini kasus itu masih gelap.
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum menemukan titik terang setelah setahun berselang. Tim Bentukan Paripurna (TBP) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2018 itu, sedianya bekerja selama tiga bulan. Namun Rabu (23/5), Komnas HAM resmi memperpanjang periode kerja TBP.
"Perpanjangan masa tugas tim ini karena diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh, termasuk melakukan cross-check informasi," ujar Ketua tim kasus Novel Sandrayati Moniaga.
Selain melakukan cross-check, tim tersebut akan melakukan pelengkapan data atas klarifikasi yang diberikan saksi, dan melakukan pendalaman dengan ahli, khususnya terkait bidang yang spesifik.
"Karena kasusnya sudah lebih dari setahun, bukti dan hal-hal lain yang krusial makin sulit didapatkan," jelas Sandra di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Bivitri Susanti yang merupakan anggota tim mengatakan jika tim menggunakan prinsip kehati-hatian untuk mengungkap kasus penyiraman air keras ini. "Kami tidak mau gegabah langsung sampai pada kesimpulan," tegasnya.