Baleg DPR sepakati RUU KUP masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah mengaku, RUU KUP perlu dibahas bersama lantaran pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Apakah daftar prolegnas 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, dalam raker bersama Menkumham dan DPD RI, yang disirakan secara virtual, Selasa (9/3).

"Setuju," seru peserta rapat.

Di tempat yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly menerangkan, pemerintah merasa rancangan regulasi itu perlu dibahas bersama lantaran pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara.

"Jika memungkinkan, saya baru dapat koordinasi dengan pak menko. Memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker. Tapi pemerintah ingin, karena persoalan pajak ini, yang juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan ," tutur Yasonna.