Banggar DPR setujui Perppu Covid-19 jadi UU

Hasil keputusan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir 12 Mei 2020.

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Foto Antara/Raqilla/pus/foc.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 untuk ditetapkan sebagai undang-undang (UU).  Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, telah menerima dan menyetujui hal tersebut. 

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengetok palu tanda menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (4/5) malam.

Dalam rapat maraton yang diadakan sejak Senin siang hingga pukul 22.30 WIB itu, seluruh fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi UU.

Mayoritas fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu tersebut, karena menyoroti sejumlah hal di antaranya terkait program pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi tiga persen.