Bareskrim cokok Ustaz Maaher terkait ujaran kebencian

Ustaz Maaher ditangkap atas aduan masyarakat di Bogor.

Soni Eranata alias Uztaz Maaher At-Thuwalibi/Foto instagram ustadzmaaheratthuwailibi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi tadi di Bogor, Jawa Barat. Maaher ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan Maaher atas laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

“Iya benar, ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas perkataannya,” kata Argo di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Menurut Argo, setelah yang bersangkutan ditangkap, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Maaher sebagai tersangka.

“Sudah berstatus tersangka dan masih diperiksa,” ujarnya.