Bareskrim Polri gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pekan depan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus terkait Ponpes Al-Zaytun.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

“Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka),” kata Whisnu dikutip Sabtu (28/10). 

Sebelumnya, penyidik telah memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Adapun kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji kini telah di tahap penyidikan. Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.