sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pekan depan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus terkait Ponpes Al-Zaytun.

Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Sabtu, 28 Okt 2023 10:32 WIB
Bareskrim Polri gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pekan depan

Polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

“Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka),” kata Whisnu dikutip Sabtu (28/10). 

Sebelumnya, penyidik telah memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Sponsored

Adapun kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji kini telah di tahap penyidikan. Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” tutur Whisnu.

Akibat perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid