Bareskrim tetapkan 7 tersangka kasus WanaArtha Life

Presiden Direktur WanaArtha Life dan enam orang lain jadi tersangka.

Logo WanaArtha Life. Istimewa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi jabatan WanaArtha Life. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka tertanggal 1 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan mengungkapkan, surat tersebut memang benar dikeluarkan.

"Sudah ada penetapan tersangkanya," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (2/8).

Satu tujuh tersangka yang ditetapkan adalah bos WanaArtha Life, yakni Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan surat S.Tap/90/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 1 Agustus 2022.

Menurut Wishnu, enam tersangka lainnya adalah Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka, dan Daniel Halim. Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.