Batas pensiun TNI digugat, publik diminta tak berspekulasi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pun meminta publik bersabar menunggu proses gugatannya di MK, yang masih berjalan sampai kini.

Ilustrasi personel TNI, yang aturan tentang batas usia pensiunnya sedang digugat di MK. Foto Antara/Moh. Asim

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, permohonan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun perlu dihormati. Karenanya, masyarakat diminta tak berspekulasi negatif tentang langkah itu.

"Pertama-tama, kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut. Kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/2).

Dasco juga meminta publik bersabar menunggu proses gugatan di MK, yang masih berjalan sampai kini. "Maka itu, kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi."

Terpisah, Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyebut, masa pensiun TNI menjadi perhatian pihaknya dalam revisi UU TNI, yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.

"Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas long list [2020-2024] dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan," jelas politikus Partai Golkar ini.