Batu bara keluar dari B3, pemerintah dinilai langgar konstitusi

Menurut Andi Pasluddin, paradigma pembangunan ekonomi harus dijalankan berkelanjutan sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945.

Ilustrasi. Pixabay

Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin, menilai, pemerintah melanggar konstitusi lantaran menghapus abu batu bara (fly ash dan bottom ash/FABA) dari kategori sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/3).

Akmal melanjutkan, terkejut mengetahui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 itu baru diketahui publik pada awal Maret ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyayangkan sikap pemerintah yang mengedepankan kepentingan ekonomi dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis. Namun, mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalankan secara berkelanjutan sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," katanya. Kerangka tersebut berorientasi kepentingan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.