Bendahara Umum PBNU Mardani Maming kena cekal

Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto tanahbumbukab.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencegahan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Mardani diduga terlibat dalam kasus yang ditangani Lembaga Anti Rasuah itu.

Plt. jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk pencegahan terhadap dua orang. Sementara untuk seorang lainnya merupakan pihak swasta.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali kepada Alinea.id, Senin (20/6).

Ia mengaku, sampai saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan semua bukti dan informasi yang dibutuhkan. Keterangan dari tiap saksi dianggap mampu untuk menerangkan perkara ini.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali.