Berkas kasus pelanggaran HAM di Paniai telah lengkap

Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, berinisial IS, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan, berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat kasus Paniai kepada jaksa penuntut umum (JPU) telah lengkap atau P21. Penyerahannya telah dilakukan pada Sabtu (16/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut atas nama Tersangka IS. Berkasnya terdaftar dalam Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022.

"Berkas perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014 telah lengkap atau P-21 secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (19/5).

Ketut menyampaikan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP. Jaksa Penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.