sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas kasus pelanggaran HAM di Paniai telah lengkap

Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, berinisial IS, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 19 Mei 2022 14:26 WIB
Berkas kasus pelanggaran HAM di Paniai telah lengkap

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan, berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat kasus Paniai kepada jaksa penuntut umum (JPU) telah lengkap atau P21. Penyerahannya telah dilakukan pada Sabtu (16/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut atas nama Tersangka IS. Berkasnya terdaftar dalam Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022.

"Berkas perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014 telah lengkap atau P-21 secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (19/5).

Ketut menyampaikan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP. Jaksa Penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, berinisial IS, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan IS berasal dari unsur TNI. 

Menurut Febrie, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Sponsored

Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (1/4).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Insiden itu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Menurut Ketut, peristiwa itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) UU Pengadilan HAM.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. 

Berita Lainnya
×
tekid